Hukum Mengawetkan Mayit
Pertanyaan:
Assalamu alaikum,
Mau tanya, saya mendengr d brita, presiden venezuela hugo chavez yg meninggal tempo lalu diawetkan. Tiru-tiru lenin, presiden uni soviet. Jika ditinjau dr pandagan syariat bagaimana?
Trims
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah,
Meskipun kasus ini terjadi pada orang kafir, namun tidak ada masalahnya jika ini kita kupas. Sebagai pelajaran bagi kita bersama, agar bisa kita waspadai.
Terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk memakamkan jenazah. Diantaranya,
1. Firman Allah, menjelaskan tentang sifat manusia,
مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ . ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya. Kemudian Dia matikan manusia dan Dia tetapkan untuk dikuburkan. (QS. Abasa: 18 – 21)
Al-Qurtubi menukil keteranga Abu Ubaidah, yang mengatakan,
فَأَقْبَرَهُ: جَعَلَ لَهُ قَبْرًا، وَأَمَرَ أَنْ يُقْبَرَ
” Dia tetapkan untuk dikuburkan ” artinya, dia jadikan untuknya kuburan dan dia perintahkan agar dia dikuburkan. (Tafsir Al-Qurtubi, 19/219).
Allah jelaskan keadaan normal manusia, bahwa setiap manusia yang mati, Allah muliakan dengan adanya syariat menguburkan. Tidak sebagaimana umumnya binatang. Yang terkadang dibiarkan menjadi bangkai di permukaan tanah.
Karena itu, mengambil sikap sebalinya, dengan tidak memakamkan jenazah, berarti menyalahi kodrat sebagai manusia yang telah Allah muliakan.
2. Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensegerahkan pengurusan jenazah,
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segerakanlah pemakaman jenazah. Dia dia orang baik, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari 1315 dan Muslim 944)
Dr. Khalid Al-Musyaiqih ketika membahas hukum untuk kasus rumah sakit yang menahan jenazah, karena biaya perawatan belum yang belum lunas. Beliau menagaskan,
نقول بأن حجز جثة الميت هذا عمل محرم ولا يجوز .لأن الأصل هو الإسراع والمبادرة بتجهيز الميت وتغسيله وتكفينه ففيه تعطيلاً لهذه السنة
Kami tegaskan, bahwa menahan pemakaman mayit adalah perbuatan yang haram, tidak boleh dilakukan. Karena hukum asal adalah menyegerahkan pengurusan mayit, memandikannya, mengkafaninya. Sehingga perbuatan semacam ini, akan menyia-nyiakan sunah tersebut. (Fiqh Nawazil, 74).
Hal semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin,
Apa hukum memumikan mayit?
Jawaban beliau,
لا يجوز أن يحنط، الميت إذا مات انتقل إلى الدار الآخرة، فلا يمكن أنه يحاول أن يبقى بدنه، وما الفائدة من بقاء بدنه؟ وربما يحنط ليبقى بدنه ويسلط الله عليه دواب أو هوام في قبره ويأكله
“Tidak boleh dimumikan. Orang yang sudah mati maka dia berpindah ke negeri akhirat. Karena itu tidak mungkin diupayakan untuk mengawetkan jasadnya. Dan apa manfaatnya mengawetkan badannya? Terkadang ada orang yang diawetkan agar badannya utuh, namun Allah berikan kemampuan bagi binatang tanah untuk memakannya di kuburnya.”
Rekaman keterangan beliau bisa disimak di:
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Tabarruj Dalam Islam Yang Dibenarkan, Mani Dan Madzi, Batas Akhir Waktu Sholat Subuh, Dzikir Sholat Jumat, Kumpulan Arti Mimpi Ulat Bulu, Doa Bersetubuh Suami Istri